Kamis, 19 April 2012

Rokok Indonesia akan Segera Punya Peringatan Bergambar

imgBila selama ini peringatan bahaya di bungkus rokok hanya berupa tulisan, maka tidak lama lagi rokok-rokok yang beredar di Indonesia akan memuat peringatan bergambar yang besarnya 40 persen dari kemasan rokok.


Hal ini berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau yang sudah disepakati oleh lintas sektor tingkat menteri.

"Di setiap bungkus rokok disepakati ada warning atau peringatan baik berupa tulisan maupun berupa gambar yang luasannya adalah 40 persen di setiap sisinya," ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono, dalam acara konferensi pers usai Rakor Kesra Lintas Sektor Tingkat Menteri tentang 'Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan', di Gedung Kemenkes Kuningan Jakarta, Kamis (9/4/2012).

Menurut Menko Kesra, peringatan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui tentang bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, namun sama sekali bukan larangan untuk merokok.

"Dalam hal pemasangan iklan, promosi dan sebagainya juga akan diatur, seperti misalnya dalam iklan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk gambar rokok. Tapi penyebutan tentang nama dan sebagainya tidak dipersoalkan. Dan apabila ada iklan di luar ruangan itu juga disepakati ukurannya 72 m2 (6 m x 12 m)," lanjut Menko Kesra.

Sedangkan Wakil Menkes Ali Ghufron Mukti mengatakan Kementerian Kesehatan sendiri pada awalnya mengusulkan peringatan bergambar tersebut paling tidak berukuran 50 persen dari kemasan rokok. Namun, karena hal ini merupakan proses panjang yang melibatkan banyak pihak, maka disepakati menjadi 40 persen.

"Di beberapa negara bahkan sampai 70 persen, ada yang 60 persen, itu untuk gambar peringatan kesehatan. Tapi karena ini proses yang sangat panjang, Kemenkes mengusulkan 50 persen, Kementerian Perindustian mengusulkan 30 persen, lalu kita sepakati 40 persen," jelas Wakil Menkes Ali Ghufron Mukti.

RPP ini nantinya akan disosialisasi pada publik, masyarakat dan seluruh stakeholder dan industri rokok, baik kretek maupun rokok putih. Menko Kesra menekankan bahwa RPP ini bukan berisi hal-hal pelarangan, tapi pengaturan agar masyarakat terhindar dari dampak-dampak zat adiktif.

"Dalam pelaksanaannya tidak serta merta, tapi ada masa transisi 1 sampai 2 tahun setelah ditetapkannya menjadi RPP, agar ada waktu untuk semua pihak terutama produsen rokok untuk menyesuaikan dengan peraturan ini," jelas Menko Kesra.

Detik


Jangan Lupa Share Rokok Indonesia akan Segera Punya Peringatan Bergambar ke Temenmu :)
Share/Bookmark

Baca Juga :

0 comments:

Posting Komentar

Mohon laporkan apabila ada gambar rusak, link mati atau salah penulisan sumber di kolom komentar dibawah ini.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More