Bila selama ini peringatan bahaya di bungkus rokok hanya berupa tulisan, maka tidak lama lagi rokok-rokok yang beredar di Indonesia akan memuat peringatan bergambar yang besarnya 40 persen dari kemasan rokok.
Hal ini berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau yang sudah disepakati oleh lintas sektor tingkat menteri.
"Di setiap bungkus rokok disepakati ada warning atau peringatan baik berupa tulisan maupun berupa gambar yang luasannya adalah 40 persen di setiap sisinya," ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono, dalam acara konferensi pers usai Rakor Kesra Lintas Sektor Tingkat Menteri tentang 'Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan', di Gedung Kemenkes Kuningan Jakarta, Kamis (9/4/2012).
Menurut Menko Kesra, peringatan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui tentang bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, namun sama sekali bukan larangan untuk merokok.
"Dalam hal pemasangan iklan, promosi dan sebagainya juga akan diatur, seperti misalnya dalam iklan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk gambar rokok. Tapi penyebutan tentang nama dan sebagainya tidak dipersoalkan. Dan apabila ada iklan di luar ruangan itu juga disepakati ukurannya 72 m2 (6 m x 12 m)," lanjut Menko Kesra.
Sedangkan Wakil Menkes Ali Ghufron Mukti mengatakan Kementerian Kesehatan sendiri pada awalnya mengusulkan peringatan bergambar tersebut paling tidak berukuran 50 persen dari kemasan rokok. Namun, karena hal ini merupakan proses panjang yang melibatkan banyak pihak, maka disepakati menjadi 40 persen.
"Di beberapa negara bahkan sampai 70 persen, ada yang 60 persen, itu untuk gambar peringatan kesehatan. Tapi karena ini proses yang sangat panjang, Kemenkes mengusulkan 50 persen, Kementerian Perindustian mengusulkan 30 persen, lalu kita sepakati 40 persen," jelas Wakil Menkes Ali Ghufron Mukti.
RPP ini nantinya akan disosialisasi pada publik, masyarakat dan seluruh stakeholder dan industri rokok, baik kretek maupun rokok putih. Menko Kesra menekankan bahwa RPP ini bukan berisi hal-hal pelarangan, tapi pengaturan agar masyarakat terhindar dari dampak-dampak zat adiktif.
"Dalam pelaksanaannya tidak serta merta, tapi ada masa transisi 1 sampai 2 tahun setelah ditetapkannya menjadi RPP, agar ada waktu untuk semua pihak terutama produsen rokok untuk menyesuaikan dengan peraturan ini," jelas Menko Kesra.
Detik
Jangan Lupa Share Rokok Indonesia akan Segera Punya Peringatan Bergambar ke Temenmu :)
Baca Juga :
- 7 Manfaat Mengejutkan dari Buah Apel
- 10 Kebiasaan yang Dapat Merusak Sistem Imun
- Menu-menu Makanan Pencegah Osteoporosis
- 6 Cara Alami untuk Kurangi Sakit Kepala
- 10 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan
- Lebih Dulu Sarapan Atau Olahraga?
- 8 Tips Perkuat Sistem Imun Tubuh
- 5 Minuman Pencegah Penuaan Dini
- 5 Hal yang Bisa Bikin Dapur Jadi Biang Penyakit
- 5 Khasiat Penting dari Buah Rambutan
- 3 Tips Sehat untuk "Si Workaholic"
- 9 Cara Agar Otak Selalu Fit
- 4 Keuntungan Mengunyah Makanan dengan Benar
- Survei: Wanita Perokok Kurang Menarik di Mata Pria
- 9 Cara untuk Hilangkan Lemak di Perut
- 5 Olahraga yang Bisa Memperpanjang Usia
- 5 Kondisi Fisik yang Diwariskan Oleh Orang Tua
- 6 Tips Liburan untuk Menghilangkan Stress
- 4 Aktivitas yang Bisa Meningkatkan Kemampuan Otak
- 6 Jenis Batuk yang Tidak Boleh Diabaikan
- 4 Cara Agar Orang Dewasa Bisa Tidur Sepulas Bayi
- Nonton Televisi Itu Tak Selamanya Buruk Bagi Kesehatan
- 10 Tanda Tubuh Anda Sehat
- 3 Cara untuk Mengenali Obat Palsu
- 7 Alasan Mengapa Anda Harus Mengkonsumsi Vitamin C
- NASA: Kiamat di 2012 Cuma Karangan
- Ini Penyebab Internet di Indonesia Paling Lelet
- Siap-siap! Rp 1.000 Jadi Rp 1 Segera Jadi Kenyataan
- Ini Dia Para Tentara Cyber Indonesia!
- Planet Mirip Bumi Ditemukan di Alpha Centauri
- Pria Ini Terjun Bebas dari Luar Angkasa
- "Surat Tuhan" Dilelang Seharga Rp 28 Miliar
- Presiden Perancis Rencanakan Hapus PR Sekolah
- Beginilah Tampang Manusia 1000 Tahun Mendatang
- Pengguna Facebook Capai 1 Miliar
- Tahun 2030 Ada 95 Juta Orang Kaya Baru di Indonesia
- 9 Gembong Mafia Narkoba di Dunia
- Dibalik Sengketa Kepulauan di Laut China Timur
- 660 Juta Warga China Mudik
- RI Rugi Rp 4,1 Triliun Akibat Korupsi
- Presiden Termiskin Sedunia Sumbang 90 Persen Gajinya
- Google Merekam Benda Asing Melayang di Amerika Serikat
- Kakek Asal Banyuwangi Naik Haji 21 Kali
- Patung Buddha Kuno Ini Diyakini Terbuat dari Batu Meteor
- Sao Paulo: Kota dengan Kemacetan 180 Km
- Miliarder China Jual Udara Segar dalam Kaleng
- Ini Alasan Anggota DPR Sering Pakai Jas dan Dasi
- 9 Gubernur DKI Ternyata Bukan Orang Jakarta
- 7 Sengketa Wilayah Paling Kontroversial
- Demi Berhenti Mencuri, Pria Mesir Ini Potong 2 Tangannya
0 comments:
Posting Komentar
Mohon laporkan apabila ada gambar rusak, link mati atau salah penulisan sumber di kolom komentar dibawah ini.