Sementara para hakim ketika bertugas menggunakan toga, semua juga tahu. Mengapa demikian? Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar memberikan alasannya.
"Pakaian anggota DPR lengkap. Kadang pakai jas, PSL (pakaian sipil lengkap), PDH, batik, dan lainnya. Itu karena DPR mengurusi rakyat dari berbagai kalangan masyarakat," kata Agun dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Rabu (26/9/2012).
Oleh karena itulah, menurut Agun, pada diri anggota DPR melekat predikat sebagai "Anggota dewan yang terhormat".
"Bedanya dengan hakim diberi predikat, 'Hakim yang mulia'. Karena seragamnya tidak seperti kami di DPR karena tugas mereka menegakkan keadilan dan diberi predikat 'yang mulia' tadi maka menggunakan toga simbol penegak keadilan," kata Agun.
Dikatakan dengan menggunakan pakaian batik dan jas maka itu akan menjaga kemuliaan anggota DPR sebagai anggota dewan yang terhormat.
"Kalau hakim dalam bertugas menggunakan toga duduk dan pakai palu. Mulut hakim dikunci rapat tidak boleh bicara karena keputusannya ada pada palu yang diketok. Melahirkan keputusan yang adil," kata politisi Golkar ini.
Kata dia itu berbeda dengan anggota DPR yang diharuskan selalu kritis berbicara ke publik untuk senantiasa mengawasi kinerja eksekutif dan yudikatif yang tidak berpihak rakyat.
Sumber : Tribunnews.com