Aturan ini tercermin dalam BAB VII mengenai Larangan di dalam RUU Kepalangmerahan, seperti draf RUU yang diperoleh detikom, Rabu (12/9/2012). Larangan dalam draf RUU Kepalangmerahan diatur dalam 8 pasal, sebagai berikut:
Setiap orang dilarang menggunakan lambang Palang Merah pada ban lengan dan/ atau ditempatkan pada atap bangunan dengan tujuan sebagai tanda pengenal (Pasal 35)
Setiap orang dalam konflik bersenjata dilarang menyalahgunakan lambang Palang Merah untuk tujuan mengelabui pihak lawan yang mengakibatkan luka berat atau matinya seseorang (Pasal 36)
Setiap orang dilarang menggunakan lambang Palang Merah dan lambang Palang Merah Indonesia yang berdasarkan bentuk dan/ atau warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahmengertian terhadap penggunaan lambang Palang Merah (Pasal 37)
Setiap orang dilarang menyalahgunakan lambang Palang Merah dan/atau lambang Palang Merah Indonesia sebagai tanda pengenal untuk kegiatan yangbertentangan dengan hukum humaniter internasional dan prinsi dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dengan tujuan kepentingan pribadi (Pasal 38)
Setiap orang dilarang menggunakan lambang Palang Merah dan/ atau lambang Palang Merah Indonesia sebagai tanda pengenal untuk kegiatan kemanusiaan dengan tujuan keuntungan pribadi (Pasal 39)
Setiap orang dilarang menggunakan lambang Palang Merah dan /atau lambang Palang Merah Indonesia pada benda, bangunan, dan sarana transportasi yang digunakan untuk kegiatan di luar kegiatan kemanusiaan baik oleh perseorangan ataupun masyarakat (Pasal 40)
(Pasal 41)
a) Setiap orang dilarang menggunakan lambang Palang Merah dan/ atau lambang Palang Merah Indonesia sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu,
b) Setiap orang dilarang menggunakan lambang Palang Merah dan/atau lambang Palang Merah Indonesia untuk reklame atau iklan komersial
Anggota TNI dilarang menggunakan lambang palang merah sebagai tanda pelindung selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau kepentingan militer. (Pasal 42)
Setiap pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan pidana yang diatur dalam BAB VIII mengenai Ketentuan Pidana RUU Kepalangmerahan. Besarnya hukuman masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Sumber : Detik
Jangan Lupa Share Inilah 8 Larangan Penggunaan Lambang PMI ke Temenmu :)
Baca Juga :
BERITA
- NASA: Kiamat di 2012 Cuma Karangan
- Ini Penyebab Internet di Indonesia Paling Lelet
- Siap-siap! Rp 1.000 Jadi Rp 1 Segera Jadi Kenyataan
- Ini Dia Para Tentara Cyber Indonesia!
- Planet Mirip Bumi Ditemukan di Alpha Centauri
- Pria Ini Terjun Bebas dari Luar Angkasa
- "Surat Tuhan" Dilelang Seharga Rp 28 Miliar
- Presiden Perancis Rencanakan Hapus PR Sekolah
- Beginilah Tampang Manusia 1000 Tahun Mendatang
- Pengguna Facebook Capai 1 Miliar
- Tahun 2030 Ada 95 Juta Orang Kaya Baru di Indonesia
- 9 Gembong Mafia Narkoba di Dunia
- Dibalik Sengketa Kepulauan di Laut China Timur
- 660 Juta Warga China Mudik
- RI Rugi Rp 4,1 Triliun Akibat Korupsi
- Presiden Termiskin Sedunia Sumbang 90 Persen Gajinya
- Google Merekam Benda Asing Melayang di Amerika Serikat
- Kakek Asal Banyuwangi Naik Haji 21 Kali
- Patung Buddha Kuno Ini Diyakini Terbuat dari Batu Meteor
- Sao Paulo: Kota dengan Kemacetan 180 Km
- Miliarder China Jual Udara Segar dalam Kaleng
- Ini Alasan Anggota DPR Sering Pakai Jas dan Dasi
- 9 Gubernur DKI Ternyata Bukan Orang Jakarta
- 7 Sengketa Wilayah Paling Kontroversial
- Demi Berhenti Mencuri, Pria Mesir Ini Potong 2 Tangannya
INFO
- Jadilah Berguna Sepanjang Usia Seperti Pisang
- 4 dari 10 Pilot Mengaku Tidur Saat Terbangkan Pesawat
- Asal-usul Malaysia Berbahasa Melayu
- NASA: Kiamat di 2012 Cuma Karangan
- 5 Hal yang Membuat Pria Jadi Bodoh
- 8 Film Inspiratif untuk Keluarga
- 5 Tips Liburan Murah di Negara Sendiri
- 5 Alasan Kenapa Jagoan Selalu Kalah Sebelum Menang
- Ini Dia Hewan Berkaki Terbanyak di Dunia
- 7 Manfaat Mengejutkan dari Buah Apel
- 4 Fakta Ilmiah Tentang Tidur
- 8 Kota yang Penduduknya Wanita-wanita Cantik
- 5 Mitos Cinta Paling Populer
- Arti Pemindahan Tali Toga Ketika Wisuda
- 7 Fakta Tentang Bintang yang Mungkin Belum Anda Ketahui
- Mengapa Daun Teratai Tidak Basah Walau Terkena Air? Ini Jawabanya
- 5 Terobosan Ilmiah Terpenting
- 5 Pesepakbola yang Memperoleh Kartu Merah Tercepat di Dunia
- 6 Cara Alami untuk Kurangi Sakit Kepala
- 10 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan
- 8 Tips Perkuat Sistem Imun Tubuh
- 6 Rahasia Wanita yang Ingin Diketahui Pria
- 4 Cara untuk Putus Baik-baik
- 10 Hal yang Membuat Anda Merasa Tua
- Ini Berbagai Alasan Orang Ingin Jadi PNS
KESEHATAN
- 7 Manfaat Mengejutkan dari Buah Apel
- 10 Kebiasaan yang Dapat Merusak Sistem Imun
- Menu-menu Makanan Pencegah Osteoporosis
- 6 Cara Alami untuk Kurangi Sakit Kepala
- 10 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan
- Lebih Dulu Sarapan Atau Olahraga?
- 8 Tips Perkuat Sistem Imun Tubuh
- 5 Minuman Pencegah Penuaan Dini
- 5 Hal yang Bisa Bikin Dapur Jadi Biang Penyakit
- 5 Khasiat Penting dari Buah Rambutan
- 3 Tips Sehat untuk "Si Workaholic"
- 9 Cara Agar Otak Selalu Fit
- 4 Keuntungan Mengunyah Makanan dengan Benar
- Survei: Wanita Perokok Kurang Menarik di Mata Pria
- 9 Cara untuk Hilangkan Lemak di Perut
- 5 Olahraga yang Bisa Memperpanjang Usia
- 5 Kondisi Fisik yang Diwariskan Oleh Orang Tua
- 6 Tips Liburan untuk Menghilangkan Stress
- 4 Aktivitas yang Bisa Meningkatkan Kemampuan Otak
- 6 Jenis Batuk yang Tidak Boleh Diabaikan
- 4 Cara Agar Orang Dewasa Bisa Tidur Sepulas Bayi
- Nonton Televisi Itu Tak Selamanya Buruk Bagi Kesehatan
- 10 Tanda Tubuh Anda Sehat
- 3 Cara untuk Mengenali Obat Palsu
- 7 Alasan Mengapa Anda Harus Mengkonsumsi Vitamin C
0 comments:
Posting Komentar
Mohon laporkan apabila ada gambar rusak, link mati atau salah penulisan sumber di kolom komentar dibawah ini.