Suasana malam kilang minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat. |
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Bambang Brojonegoro dalam seminar mewujudkan ketahanan energi nasional melalui kebijakan diversifikasi energi dan penguatan sektor mikro. “Tidak mustahil hal ini bisa terjadi,” tegasnya, Rabu (6/6).
Namun dengan membuat kebijakan pengendalian, baik dengan penghematan maupun kenaikan harga, ia berujar pola konsumsi BBM bersubsidi akan lebih terkendali. Malah, ia menilai cara ini akan meningkatkan volume BBM lima hingga tujuh persen per tahun.
“Sehingga minyak bisa dimanfaatkan dalam waktu yang lebih lama,” katanya. Bahkan diutarakan cadangan minyak akan mampu bertahan 28 hingga 38 tahun ke depan.
Komentar serupa juga diungkapkan Wakil Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro. Menurutnya cadangan minyak mentah Indonesia diperkirakan tinggal 4,2 miliar liter per hari. Dengan tingkat konsumsi yang mencapai tiga liter per kapita, cadangan minyak mungkin saja bisa habis lebih cepat dari waktu yang diperkirakan.
“Banyak yang menilai negara kita kaya, tapi padahal minyak mentah kita tidak sebanyak negara kaya minyak,” jelasnya. Arab Saudi misalnya, memiliki cadangan minyak hingga 300 miliar barel per hari sedangkan Norwegia memiliki minyak mentah sebesar 200 miliar barel per hari.
Pada 2011 lalu, guna menghemat BBM dan diversifikasi energi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan. Seperti investasi untuk geothermal guna mendukung pengembangan energi panas bumi sebesar Rp 1,1 triliun.
Di 2012 ini, pemerintah pun mengeluarkan lima kebijakan penghematan energi. Yakni larangan membeli BBM bersubsidi untuk mobil dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD serta mengendalikan sistem distribusi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan teknologi.
Pemerintah juga melarang kendaraan tmbang dan perkebunan menggunakan BBM bersubsidi.
Pemerintah juga mengaku akan konsisten menjalankan konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) dan menghemat listrik di kantor pemerintah, BUMN, BUMD, dan jalan.
Sumber : Republika