Dalam hukum perang Internasional berdasarkan hukum Humaniter Internasional, senjata atau bahan nuklir, kimia, dan biologis lainnya dilarang digunakan karena efeknya bisa merusak lingkungan. Ini akan mengakibatkan korban sipil yang menimbulkan penderitaan yang tidak semestinya.
1. Ranjau Darat.
Ranjau Darat adalah alat peledak yang ditanamkan di dalam tanah. Dan ini akan meledak jika diinjak oleh sebuan kendaraan atau apapun. Ranjau Darat ini digunakan untuk mengamankan daerah yang diperebutkan untuk membatasi pergerakan lawan dalam perang.
2. Cluster Bomb.
Cluster Bomb adalah bom yang memiliki mekanisme unik dimana setelah diluncurkannya dari pesawat tempur, bom ini akan pecah dan menjadi ratusan bom kecil.
Awalnya, bom ini diciptakan untuk menghancurkan landasan pacu pangkalan udara. Bom ini di produksi dengan berbagai nama seperti CBU/Cluster Bomb Unites dari Amerika Serikat dan Perancis.
3. White Phosporus.
White Phosporus merupakan phosporus putih yang dapat menghasilkan kebakaran dan asap. Fosfor putih ini dibuat dari allotrope unsur kimia fosfor. Fungsi utama dari bom fosfot ini adalah untuk menghasilkan asap pelindung yang akan melindungi gerakan dari pandangan musuh. Fosfor putih ini juga akan mengakibatkan luka dan kematian, jika asapnya terhirup ataupun tertelan.
4. Napalm Bomb.
Napalm Bomb adalah bom bakar yang berisi banyak zat kimia berbentu pasta tertentu yang nantinya akan terbakar jika bom tersebut pecah di darat. Pasta yang cair akan menyebarkan api ke berbagai arah dan bom ini sangat efektif untuk menghancurkan pastukan darat yang bersembunyi di hutan.
5. Peluru Dupleted Uranium.
Peluru Dupleted Uranium adalah jenis peluru yang dikembangkan dari limbah Uranium hasil pelucutan bom nuklir. Peluru ini menjadi standar senjata meriam gatling GAU-8 Avenger yang dibawa pesawat A-10 serta Canon Bushmaster pada APC Bradley. Peluru Dupleted Uranium ini juga dgunakan untuk membuat inti peluru anti material pada tank abrams. Efek dari senjata ini dapat menembus bahan baja setebal apapun dan ini terbukti pada perang Iraq dimana ratusan tank Iraq menjadi korban dari senjata ini. Sehingga, tank-tank tersebut yang hancur terkena peluru dapat memancarkan radiasi yang dapat membuat tidak aman untuk didekati.